Logo LPPM UNLA

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://paste.ee/r/VobEJ): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: views/v_header.php

Line Number: 79

Backtrace:

File: /home/lppm.unla.ac.id/application/views/v_header.php
Line: 79
Function: file_get_contents

File: /home/lppm.unla.ac.id/application/controllers/Puslit.php
Line: 10
Function: view

File: /home/lppm.unla.ac.id/index.php
Line: 315
Function: require_once

Pusat Penelitian


1. Latar Belakang

Lembaga Penelitian Universitas Langlangbuana sebagai salah satu lembaga dalam struktur organiasai Universitas Langlangbuana, telah dibentuk sejak tanggal 5 Juli l983 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Yayasan Pendidikan Tri Bhakti Nomor: Skep/0l3/I/b/YPTB/VII/l983 tentang susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja di Lingkungan Universirtas Langlangbuana.

Berdasarkan analisis terhadap kondisi aktual yang dihadapi oleh Lembaga Penelitian sampai dengan tahun akademik 2002/2003 sekarang dan peluang serta tantangannya di masa depan, maka Lembaga Penelitian masih perlu meningkatkan diri dalam berbagai aspek guna menunjang keberfungsiannya.

Suatu Lembaga Penelitian yang baik, paling tidak harus mencakup empat unsur persyaratan kompetensi, yaitu :

a. Wadah – organisasi dan manajemennya dapat diidentifikasi melalui pranata litbang dan wawasan ke depan.

b. Sistem – memiliki sistem pengelolaan yang menjamin mutu hasil litbangnya, jaringan kerjasama dan perencanaan program serta kegiatan.

c. Sumber daya – memiliki sumber daya manusia, peralatan, sarana dan prasarana serta dana untuk melakukan penelitian dan pengembangan.

d. Keluaran – kegiatan litbang menghasilkan keluaran yang memberikan manfaat dan dampak positif bagi kemajuan lembaga pada khususnya dan pembangunan bangsa dan negara pada umumnya.

Keempat persyaratan tersebut telah dimiliki oleh Lembaga Penelitian Unla, namun masih diperlukan suatu kebijakan dan strategi pengembangan yang diupayakan secara teratur dan bertahap.


2. Tujuan Pusat Penelitian

a. Menumbuhkembangkan minat para tenaga pengajar dan tenaga peneliti untuk melakukan penelitian.

b. Meningkatkan kemampuan tenaga pengajar dalam menguasai metode penelitian dan melaksanakan penelitian.

c. Mengkoordinasikan kegiatan penelitian yang dilakukan oleh tenaga pengajar di lingkungan Unla.

d. Melaksanakan kegiatan penelitian yang secara langsung dikelola oleh Lembaga Penelitian.

e. Membina dan mengembangkan hubungan kerjasama dengan Perguruan Tinggi lain dan Lembaga / Instansi lain di bidang penelitian.


3. Ruang Lingkup Kegiatan penelitian

a. Dilihat dari segi pengelola penelitian :

1) Penelitian yang dilakukan oleh Tenaga Pengajar pada tingkat Fakultas/Jurusan di lingkungan Universitas Langlangbuana, dengan dukungan anggaran dari universitas. Penelitian ini dapat dilakukan secara Mandiri atau Kelompok, dengan koordinasi evaluasi dan seleksi (penilaian) oleh Lembaga Penelitian.

2) Penelitian yang secara langsung dikelola atau dilaksanakan oleh Lembaga Penelitian dengan biaya sepenuhnya dibebankan kepada Anggaran Universitas Langlangbuana. Untuk melak- sanakan penelitian ini dapat dibentuk suatu Tim Peneliti yang dikoordinasikan oleh Ketua Lembaga Penelitian atau Tenaga Dosen Senior yang ditunjuk oleh Universitas Langlangbuana.

3) Penelitian yang dilaksanakan atas dasar kerjasama antara Universitas Langlangbuana/Lembaga Penelitian dengan pihak luar/mitra kerja seperti Perguruan Tinggi lain, Instansi Pemerintah atau Swasta.


b. Dilihat dari bidang kajian dan orientasinya :

1) Bidang kajian yang menjadi fokus penelitian meliputi bidang hukum, ekonomi, sosial, politik, pendidikan, dan teknik.

2) Orientasi penelitian dapat dibedakan atas penelitian dasar dan penelitian terapan. Penelitian dasar berorientasi pada pengem- bangan ilmu dan akademik, sedangkan penelitian pada pengem bangan program pembangunan.

3) Dari segi manfaat penelitian dibedakan atas penelitian secara langsung memiliki nilai guna bagi pengembangan kelembagaan Unla dan metode/substansi pembelajarannya dan secara tidak langsung memiliki nilai guna untuk menunjang pembangunan pada umumnya.


c. Dilihat dari segi pendanaan :

1) Penelitian swadaya yang dibebankan pada Anggaran Universitas Langlangbuana, baik yang dilaksanakan oleh Tenaga Pengajar atau dilaksanakan oleh Lembaga Penelitian sendiri.

2) Penelitian yang sepenuhnya dibebankan oleh lembaga sponsor dari instansi Pemerintah atau Swasta, Nasional atau Internasional.

3) Penelitian yang ditawarkan atau dibebankan pada Anggaran Biaya dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Depdiknas.


5. Publikasi Hasil Penelitian dan Jurnal Ilmiah

a. Beberapa hasil penelitian tersaebut telah dipublikasikan dalam jurnal Ilmiah yang diterbitkan oleh Lembaga Penelitian Unla dan lembaga penelitian / jurnal lainnya.

b. Lembaga Penelitian Unla juga telah menerbitkan Jurnal Ilmiah dengan judul ”SOSIOHUMANITAS” Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial dan Humaniora, terbit dua kali dalam setahun. Jurnal tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor: Skep/0064 /Unla/R/KP/V/l999 tanggal 24 Mei l999.