Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Langlangbuana adalah merupakan penggabungan 2 (dua) lembaga unsur pelaksana Tri Dharma Perguruan Tinggi di Universitas Langlangbuana yang sebelumnya berdiri sendiri-sendiri, yaitu :
- Lembaga Penelitian Unla, dan
- Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat Unla
yang didirikan setahun setelah berdirinya Unla, yaitu pada tanggal 5 Juli 1983 berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Yayasan Pendidikan Tri Bhakti Nomor: SKEP/013/I/b/YPTB/VII/1983. Setelah penggabungan menjadi LPPM-Unla dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Langlangbuana Nomor 082/UNLA/R/KP/VI/2006 tentang Penggabungan Organisasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Langlangbuana tanggal 23 Juni 2006, dengan struktur Pimpinan sebagai berikut :
Periode 2015- 2019
Ketua : Dr. H. Mumun Syaban, Drs.,M.Si.
Sekretaris : Dudi Haryadi, SE,
Kapus Penelitian : Dr. Hj. Widjajani, Ir.,MT.
Kapus PPM : Arnia Fajarwati, Dra.M.Si.
Kabag TU : Donni Rosa, S.Pd.
Kasubag Umum : -
Pembantu Umum : Wahyu Zabudi